Terhitung mulai 1 Januari 1998 PLN melimpahkan kewenangan pembuatan Keputusan Penetapan Manfaat Pensiun kepada DP-PLN. Dengan demikian sejak 1 Januari 1998 DP-PLN mulai melaksanakan kegiatan administrasi kepesertaan program pensiun sebagaimana yang ditetapkan dalam PDP-DPPLN 1997 beserta Sisdur dan Juklak-nya, diawali dengan kegiatan pembuatan Surat Keputusan Penetapan Manfaat Pensiun.
Mulai bulan Oktober 2000 DP-PLN melakukan pengiriman dana kepada Unit-Unit PLN guna pembayaran Manfaat Pensiun, yang sebelumnya masih menggunakan likuiditas PLN. Selain itu, Iuran Pemberi Kerja disetorkan langsung oleh Unit-Unit PLN kepada DP-PLN yang sebelumnya disetorkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat.
Berdasarkan Instruksi Direksi PLN Nomor 003.1/011/DIR/2002 tanggal 12 April 2002 yang menginstruksikan Unit-Unit PLN untuk memberikan informasi data Peserta Aktif kepada DP-PLN, maka sejak bulan Januari 2002, DP-PLN mulai melakukan pemutakhiran data peserta aktif yang dipakai sebagai dasar pengecekan besarnya Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang disetor oleh Unit-Unit PLN. Sumber
Saat ini Dana Pensiun PLN membuka lowongan kerja untuk lulusan sarjana yang nantinya untuk posisi Staf Hukum
Lowongan Kerja Terbaru Dana Pensiun PLN
Staf Hukum
JOB DESCRIPTION
- Membuat Dan Menganalisa perjanjian kerjasama perusahaan
- Memberikan saran maupun pendapat hukum apabila diperlukan
- Membuat dan mereview perjanjian kerja
Requirements :
- Pendidikan S1 (Strata 1) Hukum Jurusan Perdata.
- Nilai IPK Minimal 3.00 skala 4.00.
- Mahir dalam menggunakan Komputer (minimal MS. Office)
- Terbiasa mengerjakan Dokumen Legal
- Memiliki motivasi dan integritas yang tinggi
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki inisiatif yang baik, cepat belajar, mampu beradaptasi dengan mudah, dan mampu bekerja di bawah tekanan
- Umur maksimal 25 tahun (per 31 Oktober 2015)
lamaran paling lambat 28 Oktober 2015
